Kelebihan & Kekurangan Sistem Pemerintahan di Indonesia
aklil | 04.13 |
Artikel
Galang Nur Aji Pamungkas - Hai G-Fans Galang Community? Gimana kabar kalian? kali ini saya akan share tentang kelebihan dan kekurangan sistem pemerintahan di Indonesia. Kenapa saya mempostingnya? Karena saya mendapatkan tugas Presentasi PKN tentang ini. Maka dari itu, sebagai warga negara Indonesia yang baik, G-Fans juga harus tahu tentang semua itu hehe.. Sistem pemerintahan negara Indonesia telah mengalami beberapa perubahan. Semuanya itu tidak terlepas dari sifat dan watak (karakter) bangsanya. Apabila dianalisis, setiap sistem mempunyai �kelebihan dan kekurangan� masing-masing.
Kali ini saya akan memberikan kelebihan serta kekurangan yang dialami oleh Sistem Pemerintahan di Negara Indonesia, berikut Periode , Sistem Pemerintahan, Konstitusi, Kelebihan, Serta Kelemahan nya:
Periode | Sistem Pemerintahan | Konstitusi | Kelebihan | Kelemahan |
18 Agustus 1945 s.d. 14 November 1945 | Kabinet Presidensial | UUD 1945 |
|
|
14 November 1945 s.d. 27 Desember 1949 | Kabinet Presidensial | UUD 1945 |
|
|
27 Desember 1949 s.d. 17 Agustus 1950 | Kabinet Parlementer (Kursi Parlementer) | Konstitusi RIS |
|
|
17 Agustus 1950 s.d. 5 Juli 1959 | Kabinet Presidensial | UUDS 1950 |
|
|
5 Juli 1959 s.d. 11 Maret 1966 | Kabinet Presidensial (Orde Lama) | UUD 1945 |
|
|
11 Maret 1966 s.d. 21 Mei 1998 | Kabinet Presidensial (Orde Baru) | UUD 1945 |
|
|
21 Mei 1998 s.d. sekarang | Kabinet Presidensial (Reformasi) | UUD 1945 |
|
|
Apabila dianalisis, sistem pemerintahan Indonesia belum dipraktikkan sesuai UUD 1945 secara murni, sehingga pada hakikatnya kita belum dapat diambil kesimpulan akhir.
Akan tetapi, dapat dikatakan bahwa kita di Indonesia tetap berpegang pada prinsip, yaitu mencari dan menemukan sistem sendiri yang sesuai dengan kondisi dan kepribadian serta watak sendiri dengan tekad tidak usah meniru atau menjadikan bangsa atau negara lain sebagai patron yang mutlak. Saat ini, UUD 1945 amandemen keempat merupakan sistem pemerintahan yang sesuai dengan sistem yang berlaku.
Pada Bab I Pasal 1 UUD 1945 mengenai bentuk dan kedaulatan, dinyatakan sebagai berikut.
- Ayat 1 : Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik.
- Ayat 2 : Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
- Ayat 3 : Negara Indonesia adalah negara hukum.
Galang Nur Aji Pamungkas
0 komentar:
Posting Komentar